2 Bulan Terakhir Warga Perumahan Villa Balaraja Keluhkan Layanan PDAM Kabupaten Tangerang Buruk

Balaraja, Inako
Sebagai konsumen, masyarakat mempunyai hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf g, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
BACA JUGA: Cuci Tangan Dapat Lindungi Tubuh dari Virus Influenza
Dua bulan belakangan, warga perumahan Villa Balaraja, Desa Saga, Kabupaten Tangerang merasakan getirnya pelayanan yang diberikan PDAM Tirta Kerta Raharja. Bayangkan ditengah horor virus corona yang mencekam dan, ajakan otoritas nasional untuk selalu mencuci tangan pada air mengalir, apakah mungkin mencuci tangan memakai angin? keluh seorang warga di perumahan tersebut.
Menurut warga di perumahan tersebut yang keluar dari pipa PDAM Tirta Kerta Raharja, hanya angin.
"PDAM itu bukannya keluar air, ini mah yang keluarnya angin, tapi giliran penagihan harus dibayar apa yang di tentukan sama pihak PDAM nominalnya, apa kata PDAM, kata PDAM Segitu ya harus dibayar segitu, padahal pemakaian air itu nggak keluar tapi setiap bulan penagihan harus dibayar itu masalahnya kengeluannya warga" keluh salah satu warga kepada Moh Irsyad dari Inakoran,com, Jumat (27/3/20)
BACA JUGA: Warga Jabar Diminta Jangan Mudik, Jangan Piknik
PDAM Tirta Kerta Raharja adalah Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) pemkab Tangerang. Masyarakat Villa Balaraja meminta bupati Tangerang menjawab persoalan ini agar mereka tidak keliaran mencari air bersih ditengah instruksi Social Distancing yang digalakkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona saat ini.
Namun demikian jika tidak ada perbaikan pelayanan sama sekali, secara bersama-sama warga akan ambil langkah hukum, tegas Sarwan, Ketua RT 12/05 perumahan itu.
BACA JUGA: Cegah Corona, Ini 5 Waktu Tetap Untuk Cuci Tangan
Masih menurut Sarwan, bukan hanya kali ini perusahaan tersebut menyepelekan konsumennya. Kejadian ini serupa pada tahun 2013 yang lalu, saat itu warga Villa Balaraja melayangkan gugatan atas buruknya pelayanan PDAM Tirta Kerta Raharja ke Pengadilan namun setelah gugatan pertama di putus NO warga vila melayangkan gugatan kedua, dan dari PDAM Tirta Kerta Raharja memperbaiki pelayanan kepada konsumen yang bekerja sama dengan PT AETRA AIR TANGERANG salah satu perusahaan swasta.
Sekarang?
(M. Irsyad/Hila)
Lomba cuci tangan ini videonya jangan lupa klik suscribe ya...
TAG#PDAM TANGERANG, #KABUPATEN TANGERANG
198741486

KOMENTAR