3 Jaksa Jadi Tersangka Pidana Korupsi Atas Hasil Lelang BLBI

Jakarta, Inako
Uang hasil lelang dan rampasan kasus BLBI Bank Harapan Sentosa milik Hendra Raharja, senilai Rp20 miliar, hanya disetor Rp2 miliar oleh jaksa eksekutor lapangan. Jaksa eksekutor lapangan tersebut bernama jaksa Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin.
Untuk penelusuran perkara tilep lebih dalam, oleh Kejakgung RI, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, tegas Muhammad Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (2/11/2018).
Sebelumnya Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Ketiga oknum jaksa itu, lanjut Adi, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar. Selain itu, oknum jaksa itu hanya menyetor hasil sita dan lelang tersebut sebesar Rp2 miliar yang seharusnya Rp20 miliar ke Kejaksaan Agung, terang Adi.
"Mereka telah menyita dan melelang aset tanpa prosedur. Uang yang disetor juga hanya Rp2 miliar dari kewajiban Rp20 miliar," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejaksaan Agung Warih Sadono menjelaskan bahwa tim penyidik akan kembali menetapkan satu oknum jaksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada pekan depan.
"Ada satu tersangka lagi yang bakal menyusul. Saat ini baru ada tiga tersangka. Dalam waktu dekat ada tersangka baru," ujarnya.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan, negara tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp25 miliar.
198730888
KOMENTAR