31 Faskel Di Kota Pekalongan Dibekali Tentang Pengelolaan Dana Kelurahan

Pekalongan, Inako
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) memberikan pembekalan kepada 31 Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, bertempat di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Senin (20/1/2020).
Kegiatan pelatihan fasilitator ini dibuka oleh Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sri Wahyuni, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembangunan Berbasis Masyarakat, Endarwanto, dan 31 Fasilitator Pemberdayaan Kelurahan se-Kota Pekalongan.
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa fasilitator pemberdayaan masyarakat kelurahan (faskel) diberikan pembekalan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan bagi mereka dalam menjalankan tugasnya khususnya terkait pendampingan pemberdayaan di tengah-tengah masyarakat dan pengelolaan dana kelurahan tahun 2020 nanti agar berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama.
"Fasilitator pemberdayaan masyarakat adalah tenaga pendamping yang bertugas memberikan pendampingan program pemberdayaan masyarakat Kota Pekalongan sesuai Perwal Nomor 5 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan Bab 1 Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 19," terangnya.
Menurut Sri Wahyuni, Faskel ini sangat dibutuhkan untuk membantu membangun komitmen dalam kerja tim, membantu dalam proses pemecahan masalah serta melakukan monitoring dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.
Katanya saat ini telah ada 31 faskel yang disebar di 27 kelurahan ada di Kota Pekalongan yang akan mendampingi kelurahan dalam mengelola dana kelurahan pada tahun 2020 nanti sebesar hampir Rp 1 milliar yang akan digunakan untuk menunjang pembangunan kelurahan.
“Selaku pendamping Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di kelurahan ini, diharapkan mereka bisa mendorong partisipasi dari LKK tersebut mulai dari sebelum perencanaan, mengidentifikasi permasalahan, menyusun perencanaan dan menyusun kegiatan dana kelurahan dimana dana kelurahan 70 persen digunakan untuk menunjang sarana dan prasarana, 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat sehingga mereka ini bisa memberikan masukan jika di perencanaan kelurahan masih kurang,” pungkas Sri Wahyuni.

KOMENTAR