38 Ahli Waris Korban Lion Air Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Jakarta, Inako
PT Jasa Raharja telah menyerahkan Santunan kepada 38 ahli waris. Penyerahan santunan dilaksanakan secara bertahap kepada ahli waris korban Lion Air JT 601 yang telah teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.
"Petugas kami telah membantu melengkapi 188 berkas administrasi ahli waris dengan mendatangi tempat kediaman sekaligus menyampaikan turut prihatin atas musibah tersebut," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/11/2018).
Budi menjelaskan penyerahan santunan selanjutnya dilakukan setelah diperoleh hasil identifikasi korban, yang dikeluarkan oleh Tim DVI Mabes POLRI ke ahli waris. Penyerahan tersebut dilakukan secara terpisah oleh petugas Jasa Raharja.
Budi Rahardjo, menjelaskan santunan diserahkan melalui Kantor Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung untuk 11 korban, Kantor Cabang Jasa Raharja Banten 7 korban, dan Kantor Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta 10 korban.
Kemudian, kata Budi, Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Barat sebanyak 4 korban, Kantor Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan 2 orang, dan Kantor Cabang Jasa Raharja, Jambi, Jawa Tengah, "Jawa Timur dan Sumatera Barat masing-masing 1 korban," tutur dia.
Sekretariat Perusahaan PT Jasa Raharja, Sugeng Prastowo mengatakan sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Kami jemput bola, begitu ada yang teridentifikasi, langsung kami serahkan," kata dia, Jumat (9/11/2018).
Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000.
Dari 189 manifes yang ada, Jasa Raharja sudah mengantongi seluruh data ahli waris korban Lion Air JT 601, kecuali satu orang warga Italia yang belum ditemukan ahli warisnya. "Yang lainnya sudah kami kantongi," ucap Sugeng.
TAG#Jasa Raharja, #Lion Air, #Lion Air JT 610, #Ahli Waris
198737311
KOMENTAR