40 Tokoh Masyarakat Bantu BNN Sultra Perangi Narkoba

Binsar

Thursday, 25-07-2019 | 07:57 am

MDN
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala [ist]

Kendari, Inako

Sebanyak 40 tokoh masyarakat (Tomas) se-Kota Kendari digandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendukung dan mencegah peredaran narkoba di Kota Kendari.

Saat ini, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), memang sedang giat melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di daerah itu.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala mengatakan, pelibatan tokoh masyarakat dimaksudkan agar mereka bisa berperan secara langsung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Kendari.

"Jadi kita memberikan materi pengetahuan dan penanganan penggunaan narkoba sehingga mereka bisa berdaya bagi BNN dalam membantu memerangi narkoba, baik di lingkungan kerja, pendidikan dan lingkungan masyarakat supaya terbebas dari narkoba," kata La Mala di Kendari, Rabu.

Menurutnya, dengan dilakukan pemberdayaan kepada para tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk tokoh wanita dapat mencegah peredaran narkoba, karena para tokoh tersebut bisa menjadi panutan di lingkungannya, sehingga bisa melakukan deteksi dini.

"Pemberdayaan yang dimaksud adalah mereka bisa melakukan pencegahan, rehabilitasi, upaya penegakan hukum, serta bisa menjadi panutan di lingkungannya, baik lingkungan masyarakat maupun di lingkungan keluarganya sendiri," ujar La Mala.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba dan mencegah peredaran gelap narkoba di kawasan Kota Kendari.

"Tentunya pencegahan, pemberantasan penyelahagunaan narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab kita BNN tetapi tanggung jawab semua komponen masyarakat, baik instasi pemerintah, pendidikan termasuk tokoh-tokoh masyarakat," katanya.

"Dan jika ada masyarakat yang melaporkan dirinya dengan catatan tidak terlibat dalam jaringan narkoba, maka pelapor tersebut akan direhabilitasi dan tidak akan dikenakan hukum," tambahnya.

KOMENTAR