44 Ribu Bidang Tanah Di Kabupaten Pekalongan Bakal Disertifikatkan

Pekalongan, Inako
Sebanyak 44.000 bidang tanah di Kabupaten Pekalongan, rencananya akan disertifikatkan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kantor pertanahan atau BPN Kabupaten Pekalongan dalam rangka merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara berkelanjutan.
Dengan adanya program tersebut, Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi berharap kepada semua pihak untuk mendukungnya. Terutama para kepala desa yang belum lama ini dilantik supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Hampir semua kepala desa ini baru, sehingga belum berpengalaman mengelola PTSL. Untuk itu tolong bisa mengikuti sosialisasi PTSL dengan baik supaya bisa menjalankan aturan main yang berlaku sehingga seluruh desa tetap kondusif,” ujar Bupati usai mengikuti sosialisi program PTSL yang digelar di ball room Hotel Dafam, Rabu (15/1/2020).
Bupati mengancam akan memberikan sangsi berat kepada kepala desa yang ketahuan 'ngemplang' dalam program PTSL. Bupati mengaku, ada satu atau dua orang yang datang dan komplain ke Pemkab Pekalongan. Mereka kemudian dijelaskan bahwa di luar ketentuan yang sudah dirumuskan oleh peraturan perundang-undangan biasanya diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa. Sebab hal itu urusan kepala desa, perangkat desa, dan warga. Sedangkan pemerintah kabupaten hanya memonitor agar hasil musyawarah bersendikan kepada nilai-nilai keadilan atau tidak memberatkan.
Sementara itu, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Sudjarno menjelaskan dari 44.000 bidang tanah yang didaftarkan di program PTSL, berada di 48 desa dan 15 Kecamatan. Meliputi Kecamatan Wonopringgo, Petungkriyono, Tirto, Bojong, Buaran, Doro, Kajen, Kedungwuni, Paninggaran, Siwalan, Sragi, Talun, Wiradesa, Wonokerto, dan Kandangserang.
“Untuk tahun ini, ada peningkatan target sekitar 4.000 bidang tanah yang didaftarkan, karena tahun sebelumnya jumlah bidang tanah yang ditargetkan 40.000. Tahun 2019, hanya terealisasi sekitar 32.654 sertifikat. Belum tercapainya target tersebut karena ada beberapa kendala,” ungkapnya.
Diantaranya banyak masyarakat yang enggan atau tidak mau ikut program PTSL. Kemudian cukup banyak juga masyarakat yang menjadi perantauan dan persyaratan untuk pendaftaran tanahnya belum lengkap. Agar tahun 2020 bisa mencapai target maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan berupaya untuk merealisasikannya dengan baik.
Langkah awal yang di dilakukan guna merealisasikan program kerjanya tersebut dengan melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi PTSL. Panitia ini terdiri dari pejabat kantor pertanahan dan kepala desa yang menjadi sasaran program PTSL.
“Makanya setelah para kepala desa dilantik, dan setelah mengikuti sosialiasi ini harapannya nantinya akan memberikan penyuluhan kepada warganya,” ujar Sudjarno.

KOMENTAR