45 Korban Lion Air JT 610 Asal Babel Dapat Santunan Jasa Raharja

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2017, kepada masing-masing ahli waris korban yang meninggal dunia akan kita bayarkan sebesar Rp 50 juta,"
Pangkalpinang, Inako
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bangka Belitung masih terus melakukan pendataan terhadap para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang berdomisili di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Rencan ada 45 korban yang mendapat santunan dari Jasa Raharja dari Babel.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2017, kepada masing-masing ahli waris korban yang meninggal dunia akan kita bayarkan sebesar Rp 50 juta," ujar Plt. Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung Agung Doto Pitono, Rabu (31/10/2018).
Dari 45 orang korban tersebut, 30 orang di antaranya merupakan warga Pangkalpinang. Adapun sisanya berdomisili di kabupaten lainnya di Bangka Belitung.
"Kita masih terus melakukan pendataan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah dari angka 45 (orang korban) tersebut," ujar Agung.
Selain langsung mendatangi pihak keluarga, Jasa Raharja Babel juga membuka posko di Bandara Depati Amir Pangkalpinang untuk memudahkan pendataan bagi keluarga korban. Posko yang berada di crisis center ini akan terus dibuka hingga pendataan selesai terhadap 181 korban.
Sri Mulyani Larut Dalam Tangis Keluarga Korban Lion Air JT 610
Ini Alasan Banyak Instruksi Saat “Take Off” dan “Landing” Pesawat
TAG#Jasa Raharja, #Pangkalpinang, #Korban Kecelakaan, #Lion Air, #Santunan
198737235
KOMENTAR