6 Tuntutan Buruh: Desak Pemerintah Bentuk Satgas PHK hingga Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, INAKORAN.com - Para buruh mengajukan enam tuntutan dalam aksi peringatan Hari Buruh Sedunia yang digelar di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, dua dari enam tuntutan tersebut berisi permintaan kepada pemerintah agar menetapkan standar upah yang layak dan membentuk satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Akan Hadir di Tengah Ratusan Ribu Buruh di Peringatan Hari Buruh 2025
Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk memberantas korupsi dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Berantas korupsi, sahkan RUU Perampasan Aset,” kata Said dalam konferensi pers sehari sebelumnya.
Tak hanya itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk menyusun Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang diharapkan bisa lebih berpihak dan melindungi kepentingan mereka.
BACA JUGA: 200.000 Orang Akan Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas Besok
Lalu, buruh juga mendesak untuk menghapus outsourcing atau pekerja alih daya.
Diketahui, aksi peringatan Hari Buruh di Monas turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua DPR RI Puan Maharani.
KOMENTAR