Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Idul Fitri 1,5 Bulan

Sifi Masdi

Wednesday, 05-06-2019 | 20:56 pm

MDN
Abu Bakar Ba'asyir [ist]

Bogor, Inako

Narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebesar 1 bulan 15 hari. Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, selain Abu Bakar Ba'asyir, narapidana korupsi Gayus Tambunan juga mendapatkan remisi yakni sebesar 2 bulan.

“Usulan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur ini menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata Sopiana kepada wartawan, Rabu (5/6/2019).

Sopiana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1440 H diberikan kepada 843 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 1.069 WBP se Lapas Gunung Sindur.

Besaran Remisi yang diberikan sebagai berikut: 15 hari untuk 14 orang; 1 bulan untuk 631 orang; 1 bulan 15 hari untuk 175 orang; 2 bulan untuk 23 orang.

“Ada 1 warga binaan yang langsung bebas, sementara 20 WBP masih harus menjalani pengganti denda, sisanya 822 orang WBP hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Sopiana.

Menurut Sopiana, pemberian remisi ini berlaku untuk narapidana yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah menjalani 6 bulan masa pidana. “Sehingga WBP atas nama Buni Yani belum dapat remisi, karena belum jalani 6 bulan masa pidana,” katanya.

Pemberian remisi khusus ini, lanjut Sopiana, dilakukan usai pelaksanaan solat Idul Fitri 1440 H yang diikuti oleh 865 WBP di Lapangan Olahraga, Lapas Kelas III Gunung Sindur.

 

 

KOMENTAR