Advokasi Hukum Terkait Aset Yang Dimiliki Yayasan Dan Gereja

Hila Bame

Tuesday, 02-04-2019 | 00:57 am

MDN
Foto bersama usai seminar Dr. Aartje tiga dari kiri dan Prof Gayus T Lumbuun empat dari kiri dan peserta dari 21 daerah dari Sumatera hingga Papua (foto : inakoran.com)

 

Jakarta, Inako

Seminar yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sejabodesinten (Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Banten) menghadirkan pakar hukum Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun S.H., M.H dan pakar hukum pertanahan Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H diikuti oleh 21 daerah antara lain mulai dari Medan, Tanatoraja, Surabaya  hingga Papua


Dr. Aartje (kiri) Prof Gayus (kanan) Foto: inakoran.com
 

Pada seminar tersebut   kedua pakar hukum menitikberatkan ulasan pada "kepastian hukum atas aset milik yayasan dibawah naungan gereja maupun aset milik gereja yang status kepemilikanya belum jelas  bahkan ada yang masih tumpang tindih".

Dari sekian banyak kasus yang terjadi dan  dialami peserta seminar di daerah masing-masing  adalah banyak aset yang dimiliki gereja maupun yayasan , namun "status" kepemilikan atas nama perorangan misalnya anggota gereja.


Dr. Mompang Panggabean (kiri) Prof Gayus (tengah) foto: inakoran.com
 

Ada juga aset yang diserahkan kepada yayasan tetapi tidak ada data yang valid terkait kepemilikan aset tersebut. Hal ini terjadi  oleh karena banyak pengurus yang belum menyelesaikan pengurusan status hukum atas aset yang dimiliki.

Lebih lanjut Dr. Aartje menjelaskan bahwa;

Setiap terjadi permasalahan tentang aset badan hukum sebaiknya ajukan badan pengawas aset perbendaharaan tentang aset badan hukum sebagai nara sumber yang diatur dan ketentuan Hukum Dasar, Badan Hukum, dimana tidak hanya melaksanakan perintah namun dapat memberikan konsultasi, dengan data-data yang ada.

   


Dr. Aartje (kiri) dan pejabat BPJS  Jakarta Utara (kanan) foto: inakoran.com
 

BPJS dan Produktivitas

Seminar kali ini menghadirkan pula pejabat BPJS dari Jakarta Utara. Dalam pemamparannya Pepen, pejabat BPJS Jakarta Utara  menghimbau para penyelenggara pendidikan di bawah naungan MPKW se-jabodesinten untuk mengikuti program BPJS untuk meningkatkan produktivitas para pegawai yang ada di lingkungan MPKW. 

Sementara pada sesi tanya jawab Dr Aartje, kembali mengaskan bahwa jika ada yayasan atau gereja yang belum memiliki surat tanda kepemilikan dari aset yang dimiliki, perlu mendapat pendampingan dari tim advokasi hukum.

"Tim  advokasi hukum perlu ada ketika ada masalah yang timbul untuk melakukan langkah hukum  terkait status kepemilikan atas aset yang dimiliki oleh yayasan maupun gereja yang memang belum mengurusnya" ungkap Dr Aartje menjawab inakoran dalam wawancara di kompleks BPK Penabur International Jakarta Utara. Sabtu (30/3/2019). 


Seminar Advokasi Hukum oleh Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sejabodesinten dan diikuti oleh 21 daerah dari seluruh Indonesia di BPK Penabur International Jakarta Utara, sabtu (30/3/2019) foto: inakoran.com
 

 


Seminar Advokasi Hukum oleh Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sejabodesinten dan diikuti oleh 21 daerah dari seluruh Indonesia di BPK Penabur International Jakarta Utara, sabtu (30/3/2019) foto: inakoran.com
 

 


Seminar Advokasi Hukum oleh Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sejabodesinten dan diikuti oleh 21 daerah dari seluruh Indonesia di BPK Penabur International Jakarta Utara, sabtu (30/3/2019) foto: inakoran.com
 

Seminar Advokasi Hukum oleh Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sejabodesinten dan diikuti oleh 21 daerah dari seluruh Indonesia di BPK Penabur International Jakarta Utara, sabtu (30/3/2019) foto: inakoran.com
 

 


Seminar Advokasi Hukum oleh Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sejabodesinten dan diikuti oleh 21 daerah dari seluruh Indonesia di BPK Penabur International Jakarta Utara, sabtu (30/3/2019) foto: inakoran.com
 

 


Seminar Advokasi Hukum oleh Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sejabodesinten dan diikuti oleh 21 daerah dari seluruh Indonesia di BPK Penabur International Jakarta Utara, sabtu (30/3/2019) foto: inakoran.com

 

Dari catatan inakoran, selama sesi tanya jawab ada banyak permasalahan yang tidak bisa dijelaskan secara rinci, hal ini terjadi sempitnya waktu yang tersedia, karenanya kepada yayasan atau entitas lainnya bisa melanjutkan konsultasi via surat melalui panitia. Setiap pergumulan pasti ada jalan. 

Simak juga Video Bersama Dr. Aartje "Sertifikat Untuk Kesejahteraan Rakyat" jangan lupa "klik Subcribe" agar selalu terhubung dengan info pertanahan dan seluk beluknya.

KOMENTAR