Agen Yang Melakukan Pengoplosan Elpiji Akan Ditindak Tegas

Binsar

Thursday, 18-07-2019 | 16:54 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Solo, Inako

Perseroan Terbatas Pertamina mengingatkan para agen gas elpiji untuk tidak coba-coba melakukan pengoplosan elpiji yang dapat merugikan konsumen.

"Kalau terbukti agen atau pangkalan melakukan pengoplosan, kami tindak tegas. Kalau sudah tindakan kriminal seperti itu, langsung kami tutup," kata Senior Supervisor Communication PT Pertamina (Persero) MOR IV Arya Yusa Dwicandra di Solo, Kamis.

Arya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengoplos elpiji jika pelaku merupakan penyalur resmi, baik itu agen maupun pangkalan.

Sejauh ini, kata Arya, Pertamina sudah menjaga agen maupun pangkalan agar jangan sampai melakukan tindakan tersebut.

"Sebetulnya proses bisnis elpiji ini dari agen hingga pangkalan. Keluar dari pangkalan sudah tidak menjadi yuridiksi Pertamina, hanya kami tetap melakukan monitoring," katanya.

Menurut Arya Yusa Dwicandra, jika Pertamina ingin mengambil langkah lebih lanjut, harus berkoordinasi dengan aparat atau pemerintah setempat.

Arya Yusa Dwicandra mengapresiasi jika ada masyarakat yang melaporkan kejadian terkait dengan gas oplosan kepada kepolisian.

"Terkait dengan gas oplosan ini kalau dilihat dari peruntukannya 'kan itu sudah salah, sudah tindakan kriminal. Kalau sudah begitu, menjadi ranah kepolisian. Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya, jajaran Polresta Surakarta membongkar praktik pengoplos gas elpiji dengan omzet puluhan juta rupiah per bulan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan bahwa praktik pengoplosan dari gas 3 kg ke 12 kg.

Untuk setiap tabung isi 12 kg, kata dia, pelaku membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg.

Setiap pengoplosan, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 ribu/tabung 12 kg. Selama sebulan, pelaku bisa mengoplos 1.500 tabung 12 kg.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

KOMENTAR