Ahmad Dhani Anggap Tim Penyidik Polda Jatim Licik Terhadap Dirinya

Sifi Masdi

Wednesday, 12-12-2018 | 12:47 pm

MDN
Ahmad Dhani [ist]

Jakarta, Inako

Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, mengaku curiga dengan tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menjadikannya tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurut Dhani, tim penyidik itu telah memiliki mindset bahwa dirinya harus masuk ke pengadilan bagaimanapun caranya.

"Sehingga boleh saya katakan, secara halus itu tidak profesional," kata Dhani dalam siaran persnya, Selasa (11/12/2018).

Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur. Penetapan itu terkait dengan video viral Dhani yang menyebut Banser idiot.

Dhani juga mengatakan tim penyidik telah berlaku curang kepadanya. Kecurangan itu, kata Dhani, dilihat dari dua indikasi.

Pertama, Dhani mengatakan ada saksi ahli ITE yang lebih kompeten dari Kemenkominfo selaku lembaga pusat, namun tim penyidik malah mencari saksi ahli sekelas pemerintah provinsi.

Kedua, kata dia, ketika ada saksi ahli hukum ITE dari pusat - ahli yang merumuskan dan merevisi UU Hukum ITE - tim penyidik tak menanyakan soal materi pokok perkara.

"Malah minta keterangan soal teknis pentransmisian. Ini seperti bertanya cara salat kepada Ketua MUI," ujar Dhani.

Dhani mengaku curiga tim penyidik akan menanyakan pada ahli hukum itu soal apakah pernyataanya tentang idiot masuk unsur pidana seperti dalam UU ITE pasal 27. Menurut dia, saksi ahli itu akan menjawab tidak dengan tegas.

"Memang maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani diadili di Pengadilan Negeri (P21), entah terbukti atau tidak urusan nanti," ujar Dhani.

Menurut banyak ahli hukum pidana, kata Dhani, subjek hukum pidana harus jelas dan tak boleh abstrak. Ia berujar subjek hukum harus kongkrit sehingga hakim dapat memutus perkara dengan sah dan meyakinkan.

"Belum pernah ada yang divonis bersalah dalam pengadilan jika subjek hukumnya tidak jelas," tutur Dhani. "Baru AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) udah ada bakat licik, berbakat jadi jenderal dzolim."

"Memang maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani diadili di Pengadilan Negeri (P21), entah terbukti atau tidak urusan nanti," ujar Dhani.

Menurut banyak ahli hukum pidana, kata Dhani, subjek hukum pidana harus jelas dan tak boleh abstrak. Ia berujar subjek hukum harus kongkrit sehingga hakim dapat memutus perkara dengan sah dan meyakinkan.

"Belum pernah ada yang divonis bersalah dalam pengadilan jika subjek hukumnya tidak jelas," tutur Dhani. "Baru AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) udah ada bakat licik, berbakat jadi jenderal dzolim."

 

 

KOMENTAR