Ahmad Dhani Siap Dua Pledoi Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara

Sifi Masdi

Monday, 10-12-2018 | 22:41 pm

MDN
Ahmad Dhani [ist]

Jakarta, Inako

Ahmad Dhani menyiapkan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut dua tahun penjara. Terdakwa kasus ujaran kebencian itu mengatakan satu dari dua pledoi yang bakal dibacakan itu adalah nota pembelaannya secara pribadi. 

"Satu pledoi dari penasihat hukum, satu lagi dari saya pribadi dari aspek di luar hukum," katanya saat ditemui wartawan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018) sore.

Menurut Dhani, pledoi yang dirancangnya secara pribadi baru ia buat pada pagi tadi.

Adapun pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan kliennya tak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada dua pekan lalu. Ali mengatakan Ahmad Dhani tak melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Ahmad Dhani disangka menyebarkan informasi yang memuat rasa kebencian atau permusuhan dan menyinggung kelompok masyarakat tertentu.

"Kita buktikan dalam pledoi itu, unsur tersebut tidak dilakukan Dhani," ucap Ali. Alasannya, ia berdalih ujaran kebencian yang ditulis melalui Twitter Ahmad Dhani tak ditulis langsung oleh kliennya.

Selain itu, Ali mengatakan poin nota pembelaan selanjutnya mematahkan fakta persidangan yang dibacakan jaksa penuntut umum soal unsur antargolongan. Menurut dia, pendukung penista agama yang disinggung Dhani itu bukan tergolong kelompok masyarakat yang seperti yang disebut dalam undang-undang.

Ali mengatakan, bila salah satu unsur tak terpenuhi, Dhani akan dinyatakan bebas. Dhani mengatakan, sepanjang sidang, ia akan meyakinkan hakim bahwa kasus yang menyeretnya bertendensi politik. "Bukab kasus hukum murni," ucapnya.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Ahmad Dhani tampak ditemani putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul Jaelani. Dhani bersama Dul Jaelani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.

Ahmad Dhani mengatakan nota pembelaan itu merespons sidang sebelumnya. Dalam sidang dua pekan lalu, JPU menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan terkait dengan kasus ujaran kebencian.

Kasus yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari cuitan Twitter di akun media sosialnya pada 2017. Kala itu, Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama. 

Cuitan akun resmi Twitter Ahmad Dhani itu diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.

 

 

KOMENTAR