Ahok Bisa Bebas Sebelum 24 Januari 2019, Jika Ajukan Cuti

Hila Bame

Tuesday, 18-12-2018 | 09:25 am

MDN
Ahok Mantan Gubernur DKI Jakarta (ist)

 

Jakarta, Inako 

Jika Ahok mengajukan cuti, diprediksi mantan Gubernur DKI itu akan segera keluar dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat  sebelum 24 Januari 2019 sebagai batas akhir jalani hukuman. Remisi hari raya Natal tentu akan banyak dialami para penghuni rumah tahanan di seluruh Indonesia. 

"Data di kami mungkin Ahok bisa bebas 24 Januari 2019. Tapi jika yang bersangkutan mengajukan cuti sebelum bebas, kemungkinan bisa bebas lebih cepat," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Narapidana dapat mengajukan cuti ketika  menjelang bebas yang dinamakan cuti menjelang bebas atau CMB. CMB adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani dua per tiga masa pidana, sekurang-kurangnya sembilan bulan.

Para pendukung Ahok akankah  melakukan selebrasi pada hari pembebasanya nanti?

KOMENTAR