Ahok Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Oleh Perilaku Baiknya
Jakarta, Inako
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly mengatakan pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus berupaya memperbaiki diri. Karena, kata dia, semakin cepat mereka berubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Sebelumnya, Ahok divonis bersalah telah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Dia menjalani hukumannya mulai 9 Mei 2017.
Ade Kusmanto Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan, setelah mendapatkan remisi Natal satu bulan, total remisi yang didapat Ahok selama ini menjadi tiga bulan 15 hari. Mantan Gubernur DKI itu sebelumnya mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 januari 2019," ujar Ade.
Pak Ahok sangat mencintai anak-anak dan suka lagu - lagu Rohani Jangan lupa "Klik Subscribe" ya. tonton video berikut ini, makasih.
TAG#Ahok
161660951
KOMENTAR