Airin: Harus ditindak tegas Pelanggar Prokes selama Pilkada di Tangsel

Hila Bame

Saturday, 03-10-2020 | 18:52 pm

MDN

 

Tangerang Selatan, Inako

 

Pilkada yang diselenggarakan  ditengah pandemi mengingatkan semua pihak baik Paslon maupun stakeholder Pilkada perlu ekstra hati-hati dalam penyelenggaraan sehingga tidak memicu gelombang baru pandemi. 

Terkait dengan kondisi terkini Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan pastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik. Standar baik itu sendiri adalah menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya.

Gubenur Provinsi Banten, Wahidin Halim, menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi kepada Bawaslu untuk memetakan pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pilkada 2020 yang mana bersamaan dengan wabah pandemi ini.


BACA JUGA:  

Hindari Jenis Makanan Ini Bagi Penderita Asam Urat


”Bawaslu sudah memberikan catatan, daftar invetarisasi dan klasterisasi,” ujar Wahidin yang menambahkan bahwa catatan tersebut akan dijadikan data dan informasi sumber kebijakan.

Sementara di Kota Tangerang Selatan, Wahidin memastikan bahwa laporan yang dia dapatkan menyatakan bahwa seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dia berharap bahwa ke depannya para penyelenggara serta peserta bisa mepertahankan ketentuan ini dalam setiap proses Pilkada di tengah pandemi.

Dijelaskan Airin Rachmi Diany, bahwa dirinya terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka memastikan setiap aktivitas menggunakan protokol kesehatan. Karena itu jika ditemukan pelanggaran, dirinya akan melakukan instruksi kepada pihak terkait untuk menentukan apa yang perlu dilakukan sebagai sanksi.

”Itu harus ditindak tegas,” ujar Airin, saat rakor pembahasan pilkada 2020 di Puspemkot Tangerang Selatan, Kamis (1/10).

Saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang mematangkan payung hukum terkait dengan penerapan PSBB di Kota Tangerang Selatan. Adapun materinya saat ini sudah sampai ke DPRD. Yang nantinya akan berisi sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19.

Dengan sanksi yang dimasukkan ke dalam payung hukum tersebut, Airin berharap masyarakat akan lebih peka dan meningkatkan sikap disiplinya untuk membantu pemerintah mencegah penularan Covid-19 terutama pada masa pelaksanaan Tahapan Pilkada 2020 ini.


Syarif/vr5
#humastangsel-kominfo

TAG#TANGSEL, #PILKADA, #COVID19

198737799

KOMENTAR