Airlangga Sebut Larangan Ekspor Nikel Terburu-Buru

Sifi Masdi

Tuesday, 29-10-2019 | 19:01 pm

MDN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Koodinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto kaget dengan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang ingin mempercepat larangan ekspor nikel.

Ia mengatakan keputusan itu terlalu terburu-buru karena sudah ada aturan  yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada aturannya," ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/10/2019).

Seperti diketahui, Senin (28/10/2019) Bahlil  mengadakan rapat dengan sejumlah asosiasi usaha di bidang pertambangan nikel. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat  pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel. Padahal Kementerian ESDM sudah mengeluarkan aturan bahwa pelarangan ekspor bijih nikel akan dimulai pada 1 Januari 2020 dari rencana sebelumnya yaitu 2022.

Bagaimana tanggapan Kementerian ESDM terhadap langkah cepat yang diambil Bahlil? Hingga saat ini Kementerian ESDM tidak memberikan komentar. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi hanya mengatakan bahwa sampai saat ini Direktorat Jenderal Minerba sedang melakukan evaluasi dan kunjungan lapangan terkait progres pembangunan smelter.

KOMENTAR