Akademisi Minta yang Tak Puas dengan Omnibus Law Ajukan Judicial Review ke MK

.jpg)
Jakarta, Inako
Omnibus law Cipta Kerja merupakan alat untuk memperbaiki ekonomi terutama untuk jangka panjang. Hal ini diungkapkan oleh Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Karuniana Dianta A. Sebayang.
Sebayang mengatakan bahwa setelah Omnius Law disahkan oleh parlemen, maka yang lebih penting untuk dilihat saat ini adalah apakah stabilitas politik atau omnibus law. Begitu juga pengusaha apakah lebih mementingkan stabilitas politik atau omnibus law.
"Saat ini pengusaha sedang fokus ke penanganan covid-19 karena kan mereka mengalami usahanya turun. Produksi turun jualan turun akibat covid ini, mereka lagi fokus pada pandemi, kemudian ada omnibus law ini sebenarnya malah menambah pikiran mereka," kata Sebayang.
Menurut Sebayang, UU tersebut tidak mengatur detail, sehingga jika memang ada yang keberatan maka bisa dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi jika tidak sesuai dan bertentangan dengan UUD 1945 tentang kesejahteraan rakyat.
"Karena ini bentuknya UU sehingga jangka panjang. Selain itu, jarang kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terjadi landasannya undang2 tetapi biasanya PP jadi tidak langsung," kata dia.
.jpeg)
Dia menegaskan UU biasanya sifatnya masih abstrak dan tidak detail, seperti UU Tenaga Kerja. Untuk itu, apa yang hilang di UU belum tentu hilang di PP meski sudah ada yang spesifik yakni soal pengurangan pesangon.
"Jadi harus jalan berbarengan, UU dibahas di MK jika memang dirasa melanggar UUD. Jadi semua yang punya persepsi buruk ayo perbaiki di PP dan saya mengajak semua stake holder, karena konflik langsung yang mengalami nanntinya pengusaha dan buruh," ujarnya.
KOMENTAR