Akhir Drama Putri Sambo, Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana  

Timoteus Duang

Friday, 19-08-2022 | 14:47 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Isteri bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Penetapan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri diduga ikut terlibat dalam perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Atas keterlibatan itu, Putri disangkakan dengan pasal yang sama seperti yang disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo, yaitu Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56.

Polisi juga menemukan bukti tidak langsung yang memperkuat dugaan keterlibatan Putri Chandrawati dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Ditemukan sisitivi dari area pos di sekitar TKP yang menunjukkan bukti bahwa Putri berada di TKP saat peristiwa penembakan terjadi.

Diketahui, saat ini Putri Chandrawati sedang sakit dan minta waktu tujuh hari untuk beristirahat di kediaman pribadi miliknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diharapkan dalam tujuh hari ke depan, polisi bisa membereskan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteruskan ke pengadilan.

 

KOMENTAR