Aliansi Debt Collector Indonesia Bersatu (ADCIB) Bentuk Wadah Advokasi

Hila Bame

Friday, 13-03-2020 | 14:55 pm

MDN
Seorang Debt Collector diadili massa secara brutal (foto: dari media sosial)

Jakarta, Inako

 

ALIANSI DEBT COLLECTOR INDONESIA BERSATU (ADCIB), adalah sebuah Perhimpunan Para Debt Collector yang pembentukannya diprakarsai oleh beberapa tokoh senior Debt Collector, antara lain :Yohanes Hiba Ndale, Andreas Rehiary, Ruben Ulasan, Nefton Alfares Kapitan, dan P. Ganda P. Siahaan. SH, pada tanggal 8 Maret 2020, yang selama ini bergelut di bidang Jasa Penagihan Utang se-Jabodetabek. 


ADCIB ini merupakan wadah sementara untuk memediasi dan mengakomodasi semua pikiran untuk menuju pembentukan wadah permanenen sebagai alat perjuangan untuk membina, memperkuat kedudukan profesi Debt Collector dan melindungi seluruh anggota Debt Collector yang hak-haknya dijamin oleh UU dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, demikian rilis yang diterima Inakoran.com dari ADCIB Jumat(13/3/20)

 


VISI ADCIB :


"Mewujudkan Penegakan Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan serta Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum Yang Adil serta Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum" sebagai warga bangsa Indonesia.


MISI ADCIB :


Menjadikan Debtcollector sebagai sebuah Profesi yang bermartabat dalam mewujdukan VISI Besar sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945, khususnya hak setiap warga negara (anggota ADCIB) atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” dan dalam kesetaraan kedudukan dihadapan hukum.


PERMASALAHAN HUKUM.


Akhir-akhir ini profesi Debt Collector semakin terpinggirkan bahkan dimatikan sevagai akibat berbagai kebijakan berupa regulasi dan sikap Pemerintah dan Masyarakat yang merugikan profesi Debt Collector. Padahal sebegai sebuah profesi yang keberadaannya diatur dan diakui di dalam hukum positif, maka Pemerintah
seharusnya membina dan menjamin eksistensi profesi Debt Collector yang jumlahnya puluhan ribu bahkan ratusan ribu yang tersebar di DKI Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. 


Pada saat ini Para Pemrakarsa ADCIB tengah menyiapkan wadah Profesi Debt Collector yang "permanen" sebagai wadah untuk Persatuan, Pembinaan dan Perlindungam terhadap Profesi Debt Collector sebagai akibat adanya kebijakan yang keliru dari Negara dan sikap Masyarakat terhadap profesi Debt Collector yang akhir-akhir ini sangat menyudutkan, merendahkan kehormatan profesi Debt Collector bahkan terancam dimatikan profesi Debt Collector ini.


ADCIB meminta Pemerintah supaya tidak membunuh profesi Debt Collector dan menetralisir atau meluruskan pernyataan sejumlah pihak termasuk Pimopinan Polri yang mengancam menembak di tempat para Debt Collector di lapangan, tidak itu saja Pemerintah juga diminta untuk membina dan melindungi profesi Debt Collector ini.


"Polri tidak boleh membunuh profesi "Debt Collector" dengan ancaman tembak di tempat dan menggeneralisir profesi Debt Collector seakan-akan Debt Collector sama dengan Begal, karena dampaknya akan menimbulkan sikap permusuhan dan resistensi secara masif bahkan bisa timbul tindakan main hakim sendiri dari masyarakat terhadap profesi Debt Collector," sebagaimana akhir-akhir ini terjadi.


Pernyataan beberapa Pimpinan Polri yang menyamakan profesi "Debt Collector" identik dengan "Kelompok Begal" sebagai pernyataan yang sangat berlebihan, tidak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan. Ini adalah bagian dari pembunuhan karakter Profesi Debt Collector, karena diucapkan oleh beberapa Pimpinan Polri ketika menghadapi beberpa kejadian tidak terpuji dari beberapa oknum Debt Collector dalam menjalankan profesinya.

"Sebagai sebuah Profesi Dalam Bidang Jasa, Penagihan,  Polri wajib memberikan pembinaan terhadap profesi "Debt Collector" karena jumlah Debt Collector di Indonesia ini cukup besar, ratusan ribu orang dan jasanya sangat besar dalam membantu pebisnis dan masyarakat umum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang rumit yang dihadapi oleh masyarakat. Profesi "Debt Collector" merupakan sebuah profesi yang lahir secara sah, karena adanya hubungan hukum hutang piutang antara debitur dan kreditur dalam lalu lintas hukum perjanjian.

Jika suatu saat ada pihak yang didatangi "Debt Collector" menagih hutang, kemudian pura-pura panik, lantas lapor polisi, itu namanya tidak fair karena kehadiran Debt Collector dalam urusan hutang piutang sudah ditentukan dan menjadi bagian di dalam perjanjian hutang.

"Debitur seharusnya tahu bahwa ketika dirinya didatangi Debt Collector maka berarti terdapat persoalan hukum yang sudah sangat serius antara si debitur dengan kreditur yang sudah sulit dikomunikasikan lagi dengan cara biasa," yang memerlukan jasa baik Debt Collector untuk dimediasi.

Munculnya peran Debt Collector dalam dunia bisnis merupakan sebuah realitas sosial yang kehadirannya dalam hubungan dengan hukum didasarkan pada perjanjian hutang atau karena perbuatan hukum lain yang kemudian melahirkan hubungan hutang piutang.

"Kehadiran Debt Collector dalam masyarakat karena tingkat kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap perjanjian dan/atau hukum sangat rendah,".
Ada beberapa alasan mengapa profesi Debt Collector laris manis dalam dunia bisnis, alasannya adalah:

Pertama, rendahnya tanggung jawab para pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban yang diperjanjikan, sehingga tingkat wanprestasi menjadi makin tinggi.

Kedua, Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, selain karena biayanya mahal juga waktunya bertele-tele tanpa ada jaminan untuk mendapatkan keadilan.

Ketiga, Keinginan pebisnis agar perputaran uangnya berjalan cepat.

Keempat, Biaya Jasa Debt Collector lebih murah, cepat selesai dan tidak ada resiko ongkos bisnis yang merugikan.

"Tugas Polri membina Debt Collector, bukan menyerahkan kepada masyarakat untuk menghakimi Debt Collector di lapangan ketika menjalankan tugas.


Untuk merealisasikan pembentukan wadah perjuangan ADCIB ini, tidak kurang dari 100 Advokat menyatakan kesediaannya untuk membantu mengadvokasi kepentingan ADCIB.


Jakarta, 13 Maret 2020.


Para Pemrakarsa :


(Yohanes Hiba Ndale, Andreas Rehiary, Ruben Ulasan, Nefton Alfares Kapitan, dan P. Ganda P. Siahaan. SH)

 
 

KOMENTAR