Amanden UUD 1945 Boleh, Tapi Terbatas

Sifi Masdi

Wednesday, 09-10-2019 | 12:00 pm

MDN
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid [ist]

Jakarta, Inako

Wacana amandemen UUD 1945 terkait pengembalian peran MPR untuk menetapkan haluan menuai pro dan kontra.  Fraksi-fraksi di MPR tidak memiliki satu suara.

Secara umum semua fraksi di MPR sepakat dengan amandemen UUD 1945, tetapi sifatnya terbatas untuk hal-hal tertentu saja. Pasalnya, kalau amandemen tersebut tidak dibatasi, maka akan menjadi bola liar.

Bagaimana respon masing-masing fraksi terkait dengan wacana amandemen  tersebut? Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, kebutuhan agar MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan negara tidak harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

Menurut Jazilul, penambahan kewenangan MPR dapat dilakukan melalui pembuatan Undang-Undang tentang haluan negara.

"Kalau melalui UU maka tidak dibutuhkan amandemen. Cukup apakah pemerintah atau DPR atau DPD menyampaikan usul inisiatif tentang pokok-pokok atau UU GBHN (haluan negara)," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Menurut Jazilul, jika penambahan kewenangan dilakukan melalui penerbitan Ketetapan MPR, maka harus dilakukan perubahan UUD 1945. Namun, ia menekankan bahwa amendemen UUD 1945 harus bersifat terbatas.

Jazilul mengatakan, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, maka tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN. Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.

"Kalau tidak terbatas saya yakin nanti semua masyarakat itu akan memasukkan keinginannya di dalam proses perubahan," kata Jazilul.


 

KOMENTAR