Amsori Nilai  Sanksi Mobil Tanpa Garasi di Depok Terlalu ‘Lebay’

Sifi Masdi

Saturday, 11-01-2020 | 12:41 pm

MDN
Amsori, Pemerhati Hukum dan Lingkungan dari Komunitas Depok Gue, saat menjadi narasumber di iNews Tv, Jumat (10/1/2020) [dok:pribadi]

Depok, Inako

Penataan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Depok, Jawa Barat,  yang aman, nyaman, efisien, tertib dan teratur sangat dibutuhkan. Penataan itu perlu dibuat dalam satu peraturan yang lebih tegas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Amsori, Pemerhati Hukum dan Lingkungan dari Komunitas Depok Gue, dalam perbincangan dengan Inakoran.com, Sabtu (11/1/2020).

Amsori, Dishub Depok, dan pengamat transportasi saat membahas topik Mobil Tanpa Garasi Kena Sanksi [dok:pribadi]

 

Amsori mengatakan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, perlu disosialisasi lebih intens kepada warga Depok, sehingga bisa diterima masyarakat. Meskipun Perda tersebut baru diimplementasikan dua tahun ke depan, tapi sosialisasi itu memang sangat mendesak karena Perda ini berisi sanksi denda yang cukup tinggi kepada pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat  seperti di pinggir jalan  atau di depan rumah tanpa garasi. Ia pun menyindir sanksi denda itu terlalu lebay.

Menurut Amsori, Depok sebagai salah satu penyangga kehidupan kota Jakarta, dihuni oleh banyak warga yang bekerja mencari rezeki dengan menggunakan fasilitas umum dan kendaraan pribadi. “Daya tarik Kota Depok tetap memikat warga lain untuk tinggal di kota tersebut, tentunya dengan segala kompleksitas dan permasalahannya. Namun Depok tetap menjadi magnet sebagai kota hunian yang seksi. Semua masyarakat yang berasal dari beragam profesi, mulai cendikiawan, akademisi kampus, tokoh lintas agama, artis ibukota, pejabat pemerintahan pusat, dan bahkan pelaku kasus begal, teroris, narkoba, ada di kota ini,” tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Ia menambahkan, kondisi jalan macet pada jam sibuk lantaran luas jalan sempit, perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun Perda. Oleh karena itu, sebelum Perda ini diimplementasikan, Pemkot Depok harus memberikan solusi terkait banyaknya kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Pemerintah harus menyediakan lahan parkir massal di titik tertentu, entah di perumahan atau pemukiman warga.

Pemandangan lalu lintas di Kota Depok [dok:pribadi]

 

“Bila tidak ada lahan parkir, maka ini akan membuat perusahaan dealer/leasing mobil mengalami kesulitan saat melakukan survey dalam rangka memberikan kredit kendaraannya kepada warga Depok, termasuk pengembangan bisnis perumahan,” tegasnya.

Namun Amsori menambahkan perlu ada pengeculian di kawasan perumahan yang tidak mempunyai parkir. Solusinya bisa dilakukan dengan cara memanfaatkan dan menyewa lahan kosong di kawasan perumahan atau fasos-fasum untuk dijadikan sebagai lahan parkir. Pemilik kendaraan bisa secara rutin per bulan membayar tempat parkir tersebut.

Partispasi masyarakat dan komunitas warga Depok dalam membangun dan memajukan wilayahnya, kata Amsori, sangat krusial. Hal ini tercermin dalam Pasal 85 Perda yang mengatakan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam bidang angkutan jalan dan disampaikan kepada Dinas, berupa:

a. Memberikan masukan dalam penyempuraan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang angkutan jalan;

b. Memantau pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan;

c. Melaporkan perusahaan angkutan umum yang melakukan penyimpangan terhadap standar pelayanan minimal angkutan; d. Memberikan masukan dalam perbaikan pelayanan angkutan umum;

e. Memelihara sarana dan prasarana angkutan jalan, dan ikut menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran angkutan jalan.

Sambil menantikan implementasi Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2012, Amsori mengajak warga Depok untuk meningkatkan kesadaran dan kepeduliannya terhadap kebudayaan asli Depok. Tujuannya adalah agar generasi muda dan anak cucu nanti mengenal serta melestarikan budaya di tengah arus globalisasi dan perkembangan zaman yang sedemikian pesat.

simak videonya jangan lupa "klik Subscribenya and like" untuk NKTRI Hebat.

TAG#Depok, #Mobil, #Garasi, #Amsori

190231848

KOMENTAR