Anda Ingin Jadi Calon Pimpinan KPK, Simak Ketentuannya

Sifi Masdi

Monday, 17-06-2019 | 20:09 pm

MDN
Gedung KPK [ist]

Jakarta, Inako

Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dibuka Senin (17/6/2019). Pendaftaran dimulai terhitung sejak hari ini hingga 4 Juli 2019 mendatang.

Adapun proses pendaftaran bisa langsung dilakukan di Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim dokumen permohonan melalui pos atau alamat Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK atau melalui surat elektronik (e-mail) ke panselkpk2019@setneg.go.id.

Lantas, apa saja syarat calon pimpinan KPK periode 2019 - 2023? Berikut perinciannya :

Persyaratan untuk menjadi calon pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman resmi KPK.

Pertama, calon pimpinan KPK harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sehat jasmani dan rohani.

Syarat selanjutnya, yakni harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

"Hari ini kita hari pertama pendaftaran kita buka. Persyaratan 15 tahun, hukum ekonomi dan perbankan. Akan dicek seleksi kedua," kata Anggota Pansel Harkristuti Harkisnowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kemudian, calon pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi yang cemerlang.

Calon pimpinan KPK, pun tidak berasal dari salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayannya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

"Yang lulus akan mengikuti tes wawancara, didahului tes kesehatan," kata Harkristuti.

Persyaratan menjadi calon pimpinan KPK tidak dipungut biaya sepeserpun. Apakah Anda menjadi salah satu kriteria di atas? 

 

TAG#KPK, #Pimpinan KPK, #Pansel KPK

190215802

KOMENTAR