Andre Garu: Presiden Jokowi Sebaiknya Terbitkan Perpres Dana Bencana

Hila Bame

Monday, 11-03-2019 | 17:56 pm

MDN
Andre Garu, (kanan) dan Letjend Doni Monardo (kiri) Kepala BNPB (dok Pribadi)


Jakarta, inako

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, utusan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andre Garu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) terkait alokasi khusus dana bencana guna mengatasi bencana alam di berbagai daerah di Indonesia. 

Menurut Andre, Perpes ini memuat keputusan Presiden yang isinya meminta kabupaten/kota dan Provinsi untuk menyiapkan khusus satu persen dana APDB dan APBN untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, sebagai salah satu cara memangkas birokrasi pencairan dana saat mengatasi bencana alam. 

"Saya usulkan ke Presiden Jokowi agar  mengambil langkah strategis dengan terbitkan Peraturan Presiden (Perpes) terkait alokasi khusus dana bencana guna mengatasi bencana alam di berbagai daerah di Indonesia. Perpes itu isinya soal keputusan Presiden yang meminta kabupaten/kota dan Provinsi untuk menyiapkan khusus satu persen dana APDB dan APBN untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, sebagai salah satu cara memangkas birokrasi pencairan dana saat mengatasi bencana alam. Begitu ada bencana sudah ada dananya tidak perlu harus melalui birokrasi yang panjang lagi," kata Andre kepada Inakoran.com/inakoTV di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Penerbitan Perpes ini kata Andre mempermudah daerah mengatasi masalah bencana alam yang mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. 

"Ini Perpes penting sekali karena permudah daerah atasi bencana yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Andre.

Diketahui, akhir-akhir ini banyak peristiwa bencana alam baik bencana longsor maupun bencana banjir yang mengakitbatkan terisolirnya masyarakat akibat jalan putus di sejumlah daerah di Indonesia.

KOMENTAR