Angga Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Diringkus Polres Tangerang

Kabupaten Tangerang, INAKORAN
Polresta Tangerang menggelar jumpa pers terkait penangkapan terhadap Angga Santana Dewa bin Wahendy ASD) yang diduga sebagai penganiaya terhadap seorang balita (bayi dibawah lima tahun) Selasa (16/03/2021).
Balita malang itu, bernama Zaen Muhdi bin Ahmad Rifai (2,4) adalah keponakan teman ASD bernama AW. Menurut polisi ASD mengajak Zaen Muhdi ke rumahnya untuk bermain setelah mengantar AW ke tempat kerja.
Di rumah ASD, Zaen Muhdi bermain dengannya dan tanpa sengaja balita itu melempar hand phone milik ASD dan membuatnya marah. Terduga ASD melakukan kekerasan terhadap balita tersebut hingga anak tersebut kesulitan membuang air besar. Dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh ASD ia dokumentasikan sendiri dengan menggunakan HP miliknya.
Belakangan Video kekerasan terhadap balita itu viral di media sosial. Dan kedua orangtua korban melaporkan kekejian terhadap balita itu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 211 / K / III /2021 / Resta Tangerang, Tanggal 15 Maret 2021.
Pada 16 Maret pihak keamanan menangkap terduga, dan saat ini telah diamankan oleh keamanan Polresta Tangerang.
( Moch Irsyad )
TAG#ASD, #KEKERASAN ANAK, #BALITA
198736189
KOMENTAR