Anggota Dewan Tercatat Paling Rendah Laporkan Harta Kekayaan

Sifi Masdi

Sunday, 31-03-2019 | 21:55 pm

MDN
Kantor KPK [ist]

Jakarta, Inako

Salah satu bentuk transparansi yang didorong Komisi Permberantasn Korupsi (KPK) bagi penyelenggara negara yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun para anggota dewan yang mendapat amanah dari rakyat nyata-nyata menjadi yang terendah melaporkan harta kekayaannya.

Setidaknya hal itu yang tercermin dari data yang dimiliki KPK per pukul 11.00 WIB, Minggu (31/3/2019). Padahal, pelaporan LHKPN bakal resmi ditutup pukul 23.59 WIB nanti.

"Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor tapi terlambat, dan kami juga mengimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansinya masing-masing," ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019).

Dia pun mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor - tidak hanya dari DPR - bisa melaporkan harta kekayaannya via aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id. Data yang dipaparkan Isnaini itu terhitung per pukul 11.00 WIB tadi. Berikut datanya:

1. Eksekutif
Wajib lapor: 269.225 orang
Sudah lapor: 188.455 orang
Persentase: 70 persen

2. Yudikatif
Wajib lapor: 23.877 orang
Sudah lapor: 14.089 orang
Persentase: 57,01 persen

3. MPR
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 6 orang
Persentase: 75 persen

4. DPR
Wajib lapor: 556 orang
Sudah lapor: 273 orang
Persentase: 49,1 persen

5. DPD
Wajib lapor: 133 orang
Sudah lapor: 97 orang
Persentase: 72,93 persen

6. DPRD
Wajib lapor: 17.526 orang
Sudah lapor: 8.747 orang
Persentase: 49,91 persen

7. BUMN/BUMD
Wajib lapor: 28.382 orang
Sudah lapor: 23.944 orang
Persentase: 69,36 persen 

 

 

 

KOMENTAR