Anggota DPRD yang Pukul Perempuan di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka

Timoteus Duang

Thursday, 25-08-2022 | 14:51 pm

MDN

 

PALEMBANG, INAKORAN

Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan di SPBU Jalan Demang Lebar Daun Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan.

 

Polrestabes Palembang sudah menjemput anggota Fraksi Gerindra itu untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Yang bersangkutan sudah ditahan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhammad Ngajib pada Kamis (25/8/2022).

Syukri diduga melakukan tindak pidana pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Thata (31) saat sedang mengantri bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada 5 Agustus 2022 lalu.

 


Baca juga

Anggota DPRD Palembang Polisikan Balik Wanita yang Dipukulnya


 

Salah satu pengemudi mobil yang ada di sekitar tempat kejadian sempat mengabadikan peristiwa penganiayaan itu dalam sebuah video dan mengedarkannya ke media sosial sehingga menjadi viral.

Kepolisian menjadikan video tersebut sebagai barang bukti. Selain video viral itu, polisi juga menggunakan rekaman CCTV milik SPBU.

Atas tindakan tak terpuji itu, Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 


Baca juga

Hotman Paris Desak Kapolri untuk Tangkap Oknum DPRD yang Pukul Perempuan di Palembang


 

Sehari sebelum ditahan, Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan juga kepada publik.

Partai Gerindra, melalui Ketua DPC Palembang, Akbar Alfaro juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat umum atas kegaduhan yang disebabkan oleh Syukri.

Dalam permohonan maaf itu, Akbar menegaskan bahwa Gerindra tidak akan mentoleransi segala jenis tindakan penganiayaan. "Partai Gerindra tegas tidak mentolerir tindakan penganiayaan apalagi terhadap perempuan,” ujar Akbar.

 

 

KOMENTAR