Angkat 376 PNS, Bupati: PNS Daerah Atas Tidak Boleh Minta Pindah

Kabupaten Pekalongan, Inako
Bupati Pekalongan, Asip Kolbihi resmi mengangkat sebanyak 376 Calon Pegawaai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Kabupaten Pekalongan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan pengangkatan CPNS formasi tahun 2018 ini berlangsung di aula Setda Lantai I, Selasa (18/2/2020). Selain pengangkatan, dalam acara tersebut juga dilakukan pengambilan sumpah serta penyerahan SK pengangkatan secara simbolis dari Bupati kepada perwakilan PNS.
Menurut Bupati, sebagian besar di antara PNS ini masih muda sehingga masih fresh dalam menjalankan tugas kesehariannya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Untuk itu, mereka supaya terus meningkatkan kinerja, disiplin, tertib, dan menguasai teknplogi informasi dengan baik.
“Saat ini sudah memasuki era digitalisasi sehingga sebagai anak muda agar mempelajari dan menguasai perkembangan teknologi informasi,” katanya.
Keberadaan squad terbaru PNS ini juga diharapkan bisa menjadi kekuatan Kabupaten Pekalongan dalam menggerakan roda birokrasi. Di samping itu juga dapat memicu dinamisasi dalam pembangunan di Kota Santri. Bahkan tambahan amunisi PNS menjadikan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing OPD lebih optimal dalam rangka meningkatkan kreasi maupun inovasi supaya pembangunan di wilayah kerjanya semakin bagus.
Bupati yakni, mereka bisa menjadi PNS membutuhkan kerja keras dan melalui perekrutan secara transparan. Usaha keras yang telah dilakukan mereka jangan sampai disia-siakan dan saat bertugas agar menjalankannya sesuai prosedur. Kemudian yang paling utama adalah bagaimana mewujudkan cita-cita dalam membangun kesejehateraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati secara tegas mengatakan bahwa PNS yang bertugas di daerah atas atau pegunungan seperti Kecamatan Paninggaran, Petungkriyono, dan lainnya tidak boleh minta pindah. Mereka ditempatkan di daerah itu sesuai dengan kontraknya dan sesuai ketentuan minimal dua tahun bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Menurut dia, masyarakat di atas kebutuhannya tidak jauh berbeda dengan yang berada di daerah bawah, terutama bidang kesehatan dan pendidikan.
“Saya kira sekarang antara di daerah bawah dan atas kondisinya hampir sama. Misalnya soal infrastruktur, seperti jalan yang menuju ke daerah itu kini sudah semakin bagus,” ujar Bupati.
Selanjutnya dijelaskan, dengan berubahnya status mereka dari CPNS menjadi PNS, maka untuk masalah kesejahteraan seperti gaji pokok juga ikut meningkat. Bahkan mereka juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dalam setiap bulannya. Agar mereka lebih bersemangat dalam bekerja. Bupati juga akan mencoba memberlakukan sistem reward and punishmen kepada semua PNS yang ada di lingkungan Pemkab Pekalongan.
TAG#PNS #CPNS #Bupati Pekalongan #Pemkab Pekalongan
198735576

KOMENTAR