Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu dengan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Timoteus Duang

Thursday, 08-12-2022 | 18:15 pm

MDN
Anies Baswedan

 

JAKARTA, INAKORAN.COM 

Calon Presiden usungan Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu dengan dugaan melakukan pelanggaran pemilu. Menurut keterangan anggota Bawaslu, Puadi, Anies dilaporkan karena dianggap melakukan kampanye dalam kunjungan ke Aceh pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu.

 

Laporan tersebut diterima pada Rabu, 7 Desember 2022. Sesuai dengan peraturan, Bawaslu bakal melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Kajian itu dibuat paling lama dua hari setelah laporan diterima.

Saat berita ini diturunkan, Bawaslu tengah mengkaji apakah laporang itu memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak.

Sementara itu, NasDem sebagai partai pengusung, membantah informasi bahwa Anies melakukan kampanye di Aceh. NasDem memastikan, Anies hanya melakukan ibadah salat di Masjid Baiturrahman Aceh.

Bantahan itu disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya pada Rabu, 7 Desember 2022. Menurut Willy, yang dilakukan NasDem selama ini bukanlah kampanye terhadap Anies, melainkan hanya memperkenalkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada masyarakat.

 

KOMENTAR