Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu Terkait Kampanye Terselubung

Sifi Masdi

Monday, 07-01-2019 | 17:51 pm

MDN
Gubernur Anies Baswedan [ist]

Jakarta, Inako

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Kedatangan Anies untuk memberikan keterangan terkait dugaan kampanye terselubung.

Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018. Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Anies mengatakan, sebenarnya ia dipanggil oleh Bawaslu Bogor. Namun, pemeriksaan dilakukan di Bawaslu RI untuk memudahkan.

"Dipanggil Bawaslu Bogor. Cuma diatur sama mereka lokasinya di Jakarta sehingga memudahkan," kata Anies di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin. Anies tiba di Kantor Bawaslu pukul 13.00 WIB. Ia terlihat mengenakan seragam dinas.

Seperti diketahui sebelumnya Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Anies ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Anies dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Menurut Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Sementara, ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.

Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

 

 

KOMENTAR