Anies Tempatkan Semua Pejabat yang Dicopot di BPSDM

Jakarta, Inako
Pemberhentian wali kota dan pejabat di DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan menuai pro dan kontra. Sebagian dari mereka mengeluh karena informasi pemberhentian itu hanya disampaikan lewat WA dan tanpa peringatan dan pemberitahuan tertulis. Selain itu, mereka juga protes karena tidak mendapat tugas tertentu setelah digeser dari jabatan sebelumnya.
Meski menuai protes, Anies tetap membela diri. Anies mengatakan pejabat yang diberhentikan ditempatkan sebagai staf di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI. Hanya mereka yang sudah di atas 58 tahun tidak ditempatkan di situ, karena sebagai PNS mereka pensiun di usia 58 tahun.
"Bila sedang menjabat, dijadikan jadi 60 tahun eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu, harus pensiun, jangan dibalik logikanya," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa (17/7/2018.
Pencopotan sekaligus pensiun ini dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, dan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi.
Dalam surat keputusan yang telah diterima Anas Effendi, tertulis jabatan barunya setelah 5 Juli 2018 adalah pensiunan. Di sana tertera alasan karena sudah berusia 58 tahun.
Anas sempat mempertanyakan alasan pencopotan yang satu itu. Dia merujuk Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang masa pensiun pejabat eselon 1 dan 2. Berdasarkan aturan itu, Anas menghitung, seharusnya ia pensiun per Mei 2019 nanti saat berusia 60 tahun.
“Tapi Pak Anies bilang ‘nanti diurus sama Sekda’,” ujar Anas ketika dihubungi pada Selasa.
Bambang Musyawardana juga mengungkap terganjal masalah yang sama. Dia, yang dilantik sebagai wali kota di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015, bahkan belum menerima lembar keputusan gubernur tentang pencopotan dan pensiunnya.
Menurut Bambang, bila dihitung kronologis waktu, seharusnya dia baru akan pensiun per 1 Oktober 2018. Namun rotasi jabatan yang dijalaninya 5 Juli 2018 sudah diputuskan sekaligus pemensiunan.
“Pensiunnya per tanggal berapa, tidak disebutkan,” ucap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu.
Pencopotan sejumlah pejabat oleh Anies ini kini ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara atau Komisi ASN. Pergantian pejabat ini berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.
TAG#DKI Jakarta, #PNS, #Pejabat, #Anies Baswedan
198730343
KOMENTAR