Antisipasi Celah Potensi Hukum, KPU Demak Teken MOU Dengan Kejaksaan Negeri Demak

Shanty

Thursday, 23-01-2020 | 17:17 pm

MDN
KPU Kabupaten Demak melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak.

Demak, Inako

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, Kamis (23/1/2020).

 

Acara yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Demak itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak Muhammad Irwan Datuiding, Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi,  pejabat umum Kejaksaan Negeri Demak, Komisioner KPU Demak serta Komisioner Bawaslu Amin Wahyudi.

Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi mengatakan, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Demak ini sebagai bagian kekuatan tersendiri di KPU Demak dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020, terutama jika muncul celah potensi hukum sehingga dapat diselesaikan bersama sama.

"MoU ini adalah kekuatan tersendiri agar Pilbup Demak dapat berjalan sukses dan lebih baik. Nantinya KPU Demak akan berkoordinasi dan konsultasi setiap tahapan Pemilukada untuk menghindari adanya potensi celah hukum yang ada," kata Bambang.

Bambang menambahkan, KPU Demak dalam melaksanakan proses tahapan sesuai amanah UU No 10 tahun 2016, yang sudah dimulai sejak bulan Oktober 2019, dan apalabila tidak ada ada gugatan di Makamah Konstitusi maka pada 1 Oktober 2020  sudah ada penetapan.

Menurutnya, semua proses dinamika tidak lepas dari persiapan yang matang, namun begitu  potensi celah hukum bisa saja terjadi  yang nantinya akan berpengaruh pada tahapan Pemilukada Demak.

"Celah sekecil apapun kita akan berkonsultasi. Sehingga setiap muncul persolana hukum dapat diselesaikan lebih efektif. Selama ini KPU Demak  tidak ada gugatan,"  tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Muhammad Irwan Datuiding menyatakan bahwa kejaksaan selain bertindak sebagai penuntut umum, mempunyai  tugas lain sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni menangani maslah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan MoU ini, Kejaksaan  Negeri Demak siap memberikan bantuan hukum kepada KPU Demak

"Sebagai JPN, nantinya dapat menjadi pengacara KPU Demak dan tidak dipungut biaya, sehingga dapat menghemat keuangan negara. Ada gugatan maupun sengketa kami siap turun baik di Pengadilan Tata Negara maupun di Mahkamah Konstitusi," tuturnya .

Setelah penandatangan kerjasama, acara dilanjutkan dengan penyuluhan peraturan perundang-undangan  yang mengambil tema “Pemetaan dan Penanganan Permasalahan Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020  Perspektif Undang undang Nomor 10 tahun 2016".

KOMENTAR