Aria Bima Minta Buni Yani Tidak Cengeng

Binsar

Thursday, 31-01-2019 | 07:38 am

MDN
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Aria Bima meminta terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani tidak cengeng dengan mendramatisasi keadaan. [ist]

Jakarta, Inako –

Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Aria Bima meminta terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani tidak cengeng dengan mendramatisasi keadaan.

Sebaliknya, ia meminta Buni Yani untuk menjalani proses hukum secara ksatria sebagaimana diperlihatkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya.

"Ya sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja, enggak usah terlalu cengeng," kata Aria di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).

Aria merasa terganggu dengan serangkaian pernyataan Buni yani yang selalu menuding pemerintahan Jokowi melakukan kriminalisasi.

Ia mengingatkan Buni Yani bahwa Ahok sudah menjalani proses hukum dan menjalani vonis dua tahun penjara tanpa berteriak soal kriminalisasi.

Dia juga meminta Buni Yani dan aktivis-aktivis yang berseberangan dengan Jokowi berhenti memainkan drama. Ia meminta tak usah lagi menuding seolah-olah rezim Jokowi melakukan kriminalisasi.

Aria menjamin pemerintahan Jokowi taat hukum. Jokowi dipastikan tak akan menggunakan kekuasaannya untuk menjebloskan atau menyelamatkan siapapun dari jerat hukum.

"Sekarang ini mana sih yang tidak transparan proses pengadilan? Proses penyidikan? Semua diikuti media. Kalau ada kesewenang-wenangan dari kekuasaan termasuk Pak Jokowi juga akan diadili media," tegas Aria.

Buni Yani [ist]

 

Sebelumnya, Buni Yani dikabarkan akan ditahan pada 1 Februari 2019 oleh Kejaksaan Negeri  Depok. Buni divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia divonis bersalah karena menyunting dan menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyinggung Al-Maidah ayat 51. 

Video itu pun menyeret Ahok ke proses hukum. Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Ia telah bebas pada 24 Januari 2019.

KOMENTAR