Arsul Sani Ikut dalam Sidang Pileg Terkait PPP, Tapi Tidak Ikut Memutuskan Perkara

Timoteus Duang

Monday, 29-04-2024 | 11:47 am

MDN
Arsul Sani memberikan keterangan pers usai mengucapkan sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara Kamis (18/1/2023). Mantan anggota PPP itu ikut dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang juga melibatkan PPP. FOTO: Humas Setkab

JAKARTA, INAKORAN.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut memeriksa perkara sengketa Pemilihan Legistatif (Pileg) yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah anggota PPP.

Walaupun ikut serta dalam persidangan, Arsul Sani tidak akan terlibat dalam pendalaman dan juga dalam memutuskan hasil sengketa.  

 

“Posisi beliau (Arsul Sani) akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perdana sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/4/2024).

Baca juga: Pengamat Nilai Prabowo Tolak PKS Bergabung ke Pemerintahannya

“Semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti.”

Terdapat 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara yang akan disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.

Karena banyaknya perkara yang masuk, sembilan hakim Konstitusi dibagi dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara diadili tiga panel yang berjumlah tiga orang hakim.

Baca juga: Setelah NasDem dan PKB, PKS dan PPP Kirim Sinyal Bakal Dukung Prabowo-Gibran

Adapun Hakim Anwar Usman juga turut mengadili perkara ini. Sebelumnya Anwar Usman tidak ikut serta dalam perkara gugatan Pilpres 2024 sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan MK.

 

KOMENTAR