Aset Yayasan Supersemar Tak Termasuk Gedung Granadi?

Hila Bame

Tuesday, 20-11-2018 | 16:13 pm

MDN
Gedung Granadi - (ist)

 

Jakarta, Inako

Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun untuk disetorkan ke negara

"Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun," tutur Achmad Guntur, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Daftar  aset Yayasan Supersemar yang didirikan pada 1976 ini.

1. Saham

Bank Duta Rp 108 miliar
- Bank Muamalat Rp 1,06 miliar
- PT Granadi Rp 5,6 miliar
- PT Indocement Rp 27 miliar
- PT Plaza Indonesia Realty Rp 3,8 miliar
- PT PLN Rp 1 miliar
- Timber Dana Indonesia Rp 25 juta
- Indoncement
- Indosat

2. Piutang

- Bank Duta Rp 107 miliar
- Deposito Rp 670 miliar

3. Simpanan Bank

- Bank BRI, memiliki 28 rekening, 2 giro dan 5 deposito 
- Bank Mandiri, 2 rekening 
- Bank BNI, 1 rekening, 5 giro dan 18 deposito 
- Bank Danamon, 2 rekening 
- Bank Yudha Bakti, 49 rekening

4. Tanah dan Properti 
144 hektare tanah yang menjadi Sirkuit Sentul
Wisma Kosgoro
Gedung Granadi 
Tanah di Megamendung

5. Mobil

Memiliki 6 unit mobil. Mulai dari jenis Avanza, Innova, Corolla dan Honda CR-V.

 

TAG#PN Jakarta Selatan

190215356

KOMENTAR