Atasi Polusi, Anies Perintah Naikkan Tarif Parkir di Jalur Tertentu

Sifi Masdi

Friday, 02-08-2019 | 09:46 am

MDN
Ilustrasi lahan parkir di Jakarta [ist]

Jakarta, Inako

Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan menginstruksikan menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," demikian instruksi Gubernur Anies yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (1/8/2019).

Untuk itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI tengah mengkaji rencana menaikkan tarif parkir di Ibu Kota sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi kemacetan.

"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," ucap Syafrin Liputo ketika ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019).

Menurut Syafrin, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat agar kajian yang dihasilkan akan lebih mendalam dan komprehensif. Rencana tersebut beracuan dengan model parkir di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.

"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ujar dia.

 

KOMENTAR