Awas Jerat Rayuan Teknologi Finacial (Tekfin) P2P Lending Ilegal
Jakarta, Inako
Pinjaman dalam jaringan atau pinjaman online lazim disebut Peer to Peer (P2P). Pemaknaan secara harafiah adalah pinjaman dari ujung ke ujung demikian namanya karena dari ujung jari peminjam dan ujung jari debitur, cairlah keperluan itu.
Dengan perkakas smartphone utang dibadan terlepas dengan sendirinya oleh kehadiran bisnis model jaringan, efesiensi adalah atmosfir yang selalu dilambungkan.
Lebih dari 1.875 aduan diterima Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, terkait tingkah teknologi financial (tekfin) peer to peer lending sepanjang semester I 2019.
Laporan yang dijumpai AFPI berasal dari masyarakat. Mereka kerap mengadukan perilaku tekfin P2P ilegal yang kasar dalam menagih pinjaman, atau mengambil data kontak nasabah tanpa izin.
“Kami terima itu sejak Januari-Juni, sudah lebih dari 2.500 pengaduan. Dari jumlah itu, lebih dari 75 persen mengadukan fintech ilegal. Aduan itu kami follow up ke Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada media, Kamis (4/7/2019).
161641424
KOMENTAR