Bagaimana dengan Program Restrukturisasi Yang menyasar para Konsumen Polis Asuransi Jiwasraya ?

Oleh: Latin SE.
JAKARTA, INAKORAN
Kasus Jiwasraya masih menyisakan persoalan bagi nasabah setianya yang telah bertahun-tahun menabung uang keringat mereka di BUMN tersebut.
Tindakan merugikan konsumen itu dibiarkan oleh OJK, justru OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPKJ yang diusulkan Dewan Direksi Jiwasraya.
Seharusnya OJK menolak RPJK tersebut, karena tindakan rekayasa program Restrukturisasi Pemegang Polis itu merugikan terhadap seluruh konsumen polis, dengan cara menghilangkan manfaat polis,mengganti polis lama kedalam polis baru, memotong uang polis dengan penyelesian klaim lewat cicilan 15 tahun.
Dari total Liabilitas perseroan Jiwasraya 59,7 triliun uang nasabah polis direvisi dengan cara dipotong sebesar 40% , ada korupsi 23,8 triliun uang konsumen polis Jiwasraya dirugikan akibat praktek rekayasa program restru yg berkedok penyelamatan polis diboyong ke IFG Life.
OJK hrs bertanggungjawab atas kerugian seluruh konsumen Polis Jiwasraya dan Company Jiwasraya dalam ancaman dipailitkan oleh pihak2 yang tidak bertanggungjawab.
Sebelumnya mencuat wacana izin pemasaran salah satu produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yaitu unit link bakal diberlakukan moratorium. Usul dari sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI itu pun akan dipertimbangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tetap melihat sejumlah faktor dan dampak.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi, segala risiko yang menjadi permasalahan masif di industri jasa keuangan memang perlu mendapat perhatian khusus, tak terkecuali di perasuransian. Termasuk permasalahan yang muncul menyangkut produk unit link sehingga mencuat usul agar produk tersebut diberlakukan moratorium.
"Tentu kami kembalikan hal ini pada kebijakan kalau memang harus diputuskan demikian. Tetapi nanti tentu ada waktu juga buat kita untuk berdiskusi dan menyampaikan hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan kalau kita melakukan putusan itu untuk melihat plus minus-nya.
Karena mamang industri ini bersifat internasional, jadi kita harus perhatikan demikian," kata Ris saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri Jasa Keuangan dengan OJK dan Komunitas Korban Asuransi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).
TAG#latin SE, #JIWASRAYA
198730463
KOMENTAR