Bail out (dana talangan) dan Bail in (penyertaan modal) Nasib Nasabah Pensiunan Jiwasraya di Anggurin?

Hila Bame

Monday, 22-02-2021 | 09:40 am

MDN

 

Jakarta, INAKORAN

 

Jiwa raga nasabah pensiunan Jiwasraya gemetar sambil megap-megap menunggu penyelesaian dari uang simpanan mereka di Asuransi milik Pemerintah dengan misi:

Misi :

  1. Menjalankan usaha asuransi jiwa dengan orientasi pelanggan
  2. Menyediakan kanal distribusi yang luas berbasis IT dengan didukung SDM yang professional
  3. Menciptakan nilai bagi shareholder dan stakeholder lainnya
  4. Menjalankan usaha yang sustainable dengan menjunjung nilai-nilai tata kelola Perusahaan yang baik (sumber laman Jiwasraya)

Keluhan para pensiunan diringi air mata berlinang-linang, sebagian lagi menahan air mata yang sama dibendung di ufuk mata dalam ancaman rabun, yang uangnya dipercayakan kepada Jiwasraya: 

"lha wong kami ini sudah tua, tho pak, uang simpanan itu, untuk kami hidup di masa tua, lha pengembaliannya hingga kini uang simpanan kami terkatung-katung seperti perahu digempur  pantulan ombak pantai" ujar Isti, salah satu nasabah pensiunan Jiwasraya kepada Inakoran beberapa hari lalu.

 

 

Jadi Kalau kami ingin mendapat dana utuh dari dana yang ada di Jiwasraya kami harus menunggu selama 15 tahun demikian restrukturisasi Jiwasraya Opsi utama yang diterima nasabah, ujar Isti 

Publik memahami uang yang dikucurkan pemerintah senilai Rp22 Triliun untuk Jiwasraya akan mengembalikan tabungan para pensiunan.  Nyatanya beda istilah, beda tulisan menyebabkan pengertian jauh berbeda, jangan gugat harapan dan fakta, semakin menjauh. 


 

BACA: Pelestarian Kain Ulos Dukung Pengembangan Danau Toba Sebagai Destinasi Wisata Super Prioritas

 


Menurut Masyita Crystallin, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, bahwa di tengah polemik kasus Jiwasraya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati adanya kucuran dana Rp22 Triliun.

Dana segede berkali-kali tubuh gajah itu adalah bail in(penyertaan ), bukan sebagai bail out (dana talangan) layaknya bail out BLBI yang masyur  pada dekade silam. 

Lanjut Masyita, keputusan pemerintah itu kerap dianggap sebagai bail out atau pemberian dana talangan untuk mencegah dampak kasus Jiwasraya. Tidak ya. 

BACA: 

KH Saifullah  Desak Pemerintah Sederhanakan Isbat Nikah demi Perlindungan Hukum Anak 

 

TAG#JIWASRAYA

190234265

KOMENTAR