Balas Dendam kepada Densus 88, Warga Makassar Ini Dihukum 4 Tahun Penjara

Hila Bame

Friday, 04-02-2022 | 06:34 am

MDN

 


Jakarta, INAKORAN

Ingin hati membalas dendam Densus 88, belum terlaksana diringkus polisi. Akbar Muslim (43) warga Makasar dibui 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan memesan "kue" (bom) karena dua sahabat karibnya Rizaldi dan Sanjai Ajiz tewas diterjang bedil Densus 88 Polri. 


Perkara Akbar Muslim, tertuang dalam putusan PN Jaktim, Kamis (3/2/2022). Salah satu perbuatan yang didakwakan jaksa ke Akbar Muslilm adalah saat menjadi pengaman acara 'Indahnya Hidup di Bawah Naungan Khilafah' di Makassar pada 24 Januari 2015.

"Kemudian Terdakwa dan para peserta tablig akbar tersebut melakukan konvoi dengan mengibarkan atribut bendera FPI dan bendera tauhid serta bendera ISIS yang digunakan oleh Daulah Islamiyah/ISIS," demikian bunyi dakwaan jaksa

Keesokan harinya, Akbar Muslim kembali hadir dalam tablig akbar di Makassar. Dalam pengajian itu, seorang penceramah mengajak yang hadir untuk setia ke ISIS. Akbar Muslim setelah itu terus aktif mengikuti kegiatan kelompok itu.

Majelis mengungkap, sejak November 2018, terdakwa mengetahui iparnya berangkat menuju ke Filipina untuk bergabung dengan Anshor Daulah Filipina. Selain itu, pada 21 November 2018 saudara kandung terdakwa bersama tiga orang anaknya pergi ke Filipina menyusul suaminya untuk melaksanakan bom bunuh diri di Filipina.

Pada 27 Januari 2019, terjadi ledakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh pasangan suami isteri Ulfa-Rully di Gereja Katedral Jolo, Sulu, Filipina. Dari bom bunuh diri itu, Densus 88 merunut jejak pengajian dan menangkap M Rizaldi dan Sanjai Ajiz. Karena ada perlawanan, keduanya ditembak mati oleh Densus 88.

"Terdakwa menelpon Daeng Ali dengan mengabarkan kematian Rizaldi dan Sanjai Ajiz dan meminta Daeng Ali untuk mencari 'kue' (bom) untuk membalas kematian Rizaldi dan Sanjai Ajiz. Namun belum sempat terlaksana, Terdakwa ditangkap oleh polisi," beber majelis.

Akbar Musim kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Jaktim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 4 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.

Hal yang meringankan adalah Akbar Muslim bersikap sopan di persidangan. Selain itu, ia mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," beber majelis.

 

KOMENTAR