Bangunan Ruko Di Kademangan Diduga Tidak Memiliki IMB, Satpol PP Harus Tegakkan Perda

Hila Bame

Friday, 04-12-2020 | 22:21 pm

MDN



Tangerang Selatan, INAKORAN
 

Pembangunan yang semakin pesat disikapi dengan bijak oleh masyarakat Tangerang Selatan.

Dengan adanya pembangunan tentunya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangerang Selatan salah satunya dari pendapatan perizinan.

Bergeliatnya pembangunan harus dibarengi dengan sikap disiplin setiap warga untuk mengikuti aturan dan kewajiban dalam melaksanakan pembangunan.

Namun masih ada saja yang diduga mengabaikan peraturan yang ada dengan tidak mengikuti apa yang menjadi persyaratan dalam mendirikan bangunan, salah satunya dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Seperti pembangunan beberapa unit ruko,yang berlokasi di Jl HK Kademangan, Kelurahan Kademanagan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, yang diduga belum memiliki IMB, tetapi proses pembangunannya berjalan terus tanpa hambatan.

Dari pantuan media, pembangunan ruko yang diduga tidak memiliki IMB tersebut, diprediksikan sudah mencapai hampir 70% proses pembangunannya.

Jika ini yang terjadi sungguh sangat disesalkan karena, bangunan dikerjakan ketika sudah memiliki dan atau mengkantongi IMB, bukan sebaliknya, mendirikan dulu bangunan baru mengurus Izinnya.

Saat dikonfirmasi terkait bangunan ruko kepada Sapta Mulyana SPd Kabid Gakumda Satpol PP Tangerang Selatan dijelaskan bahwa membenarkan adanya bangunan ruko itu dan pihaknya sudah mengecek ke lokasi.

Diijelaskan Sapta, bahwa, perwakilan dari pemilik bangunan sudah kami lakukan pemanggilan dan kebetulan, hari ini perwakilannya sudah datang menghadap kami.

“Tadi sudah, kita sampaikan agar dapat secepatnya untuk mengurus administrasi IMB nya,”jelas Sapta Mulyana.

Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB.

Sapta mengatakan, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi penghentian sementara proses pembangunannya sampai diperolehnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru dapat dilanjutkan kembali.

Ditambahkannya bahwa, sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki IMB sudah tercantum pada
Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Gedung.

“Sanksi tindakan yang dapat kita lakukan dengan melakukan penyegelan teehadap bangunan ruko tersebut, “tandas Sapta.


Syarif/vr

TAG#IMB, #TANGSEL

190234114

KOMENTAR