Bank Mandiri Pilih Ranah Pidana Kasus SNP Finance

Jakarta, Inako
Tantangan dunia bisnis saat ini adalah bagaimana mempertahankan kinerja usaha dari ketatnya persaingan antara bisnis sejenis dan bergesernya selera masyarakat terhadap pilihan-pilihan kebutuhan manusia itu sendiri.
Meski sudah belasan tahun beroperasi, dengan pengalaman yang terus bertambah tidak menjamin juga sebuah usaha bertahan dan berkelanjutan. Kondisi ini dialami sebuah perusahaan pembiayaan terkemuka PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Perusahaan tersebut mengalami gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) linier dengan kredit macet perusahaan pembiayaan tersebut terhadap 14 bank kreditur. Kreditur terbesar SNP Finance, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan jumlah outstanding pendanaan Rp1,403 triliun tidak tinggal diam.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan pihaknya akan menyeret SNP Finance ke ranah hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit.
"Kami sedang mereview untuk memgambil tindakan hukum dan berupa tindakan pidana karena penyalahgunaan kredit," kata Rohan di Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Dia berpendapat, langkah SNP untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan itikad tidak baik untuk menghindar dari tanggungjawab terhadap utang. Terlebih, proses hukum tersebut didahului permohonan status pailit yang diajukan oleh internal perusahaan.
"Jadi langkah mereka untuk PKPU menurut kami adalah langkah untuk menghindari kewajiban," ujarnya.
Rohan melanjutkan, SNP telah menjadi nasabah Bank Mandiri sejak 2004. Selama 16 tahun bermitra, SNP sebelum ini pernah mengajukan restukturisasi utang pada 2016 karena kesulitan membayar, namun akhirnya dapat ditanggulangi. Kasus kredit macet yang belakangan mencuat menurutnya merupakan yang pertama terjadi sejak SNP menjadi nasabah Bank Mandiri.
"Secara kolektabilitas dia [SNP Finance] lancar, baru terakhir ini di 2018 mulai batuk-batuk," kata Rohan.
Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji dan menggali bukti-bukti terkait proses aliran dana dari Bank Mandiri ke SNP Finance dan peruntukannya, untuk membuktikan adanya penyalahgunaan kredit. Rohan mengatakan secepatnya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
TAG#Bank Mandiri, #SNP Finance
198741316
KOMENTAR