Bareskrim Polri Terus Kejar Tersangka Baru Kasus Binomo

Jakarta, Inako
Tindak pidana investasi illegal berkedok opsi biner berbuntut panjang. Indra Kenz bukan pelaku satu-satunya. Bareskrim Polri telah mengantongi beberapa nama tersangka lain dan akan mengumumkannya ke publik, pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan timnya akan terus mengembangkan penyidikan kasus yang telah menyedot perhatian publik ini.
Pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain masih terus dilakukan. Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan mengejar aset-aset para tersangka yang menikmati dana dari investasi ilegal itu.
Bareskrim Polri mencatat, korban kerugian dari aksi penipuan berkedok investasi afiliator Binomo, Indra Kenz, mencapai Rp44 miliar. Nominal kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah ke depannya.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, total kerugian ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 40 orang korban. Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 64 orang.
Dari hotline pengaduan yang telah disediakan Dittipideksus Bareskrim Polri, diketahui sudah sebanyak 500 laporan yang masuk sedangkan laporan lain yang diterima secara langsung sebanyak 30 laporan.
TAG#indra kenz, #kasus binomo, #opsi biner, #bareskrim polri, #penipuan berkedok aplikasi
198738833
KOMENTAR