Bawaslu Demak Siap Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said dan Mat Solekan

Shanty

Friday, 28-02-2020 | 23:32 pm

MDN
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh.

Demak, Inako

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak siap menerima permohonan sengketa calon perseorangan Said dan Mat Solekan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen dukungan oleh KPU Demak.

Seperti diketahui, bakal calon perseorangan Said dan Mat Solekan sebelumnya mengumpulkan dukungan sebanyak 66.409 yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Demak.

Jumlah tersebut melebihi syarat minimal calon perseorangan Pilbup Demak 2020 dengan jumlah minimal dukungah sebanyak 65.801 dukungan yang minimal tersebar di delapan kecamatan.

Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, pasangan Said dan Mat Solekan hanya bisa membuktikan kelengkapan dokumen syarat dukungan sebanyak 59.799 sedangkan sejumlah 6.610 dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya menerima permohonan sengketa bakal calon pasangan perseorangan Said dan Mat Solekan, maksimal tiga hari kerja setelah berita acara.

"Permohonan sengketa kita tunggu sampai Senin (2/3/2020) pukul 16.00 WIB," kata Khoirul di Kantor Bawaslu Demak, Jumat (28/2/2020).

Bawaslu Demak, memiliki waktu kerja 12 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Jika pasangan Said dan Mat Solekan tidak terima dengan hasil KPU Demak, bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Demak yang ditujukan berita acara tersebut," ungkap Khoirul.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Demak ikut melakukan pengawasan verifikasi kelengkapan dokumen  syarat dukungan calon perseorangan Said Mat Solekan di Aula KPU Demak.

KOMENTAR