Bawaslu DKI Gelar Sidang Pelanggaran Iklan Videotron Jokowi-Ma’ruf

"(Agenda) sidang tetap penyampaian laporan pelapor kemudian terlapor juga membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh pasangan calon tersebut,"
Jakarta, Inako
Bawaslu DKI kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Sidang dijadwalkan akan dilakukan pagi ini.
"Ya sidang hari ini pukul 10.30 di kantor Bawaslu DKI, sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, Rabu (17/10/2018).
Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan penyampaian pelapor. Sebelumya, Bawaslu telah menggelar sidang serupa, namun sidang tersebut ditunda.
Penundaan ini dikarenakan pelapor, warga bernama Syahroni, keberatan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai terlapor diwakili tim kampanye tingkat provinsi. Pelapor ingin Jokowi-Amin hadir langsung ke sidang Bawaslu DKI atau, kalaupun diwakilkan, haruslah pihak yang memegang surat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.
"(Agenda) sidang tetap penyampaian laporan pelapor kemudian terlapor juga membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh pasangan calon tersebut," kata Puadi (16/10).
Sementara itu, pelapor, Syahroni, menjelaskan dirinya melaporkan Jokowi-Amin terkait tayangan videotron kampanye di 8 titik. Dia mengaku menemukan 15 titik, tapi akhirnya hanya melaporkan 8 titik.
"Itu tentang peraturan di mana menempatkan alat peraga kampanye sesuai keputusan yang berlaku, surat keputusan KPU DKI No 175," ujar Syahroni soal dasar laporannya.
Ini Realisasi Janji Anies pada Tahun Pertama Jadi Gubernur Jakarta
TAG#KPU, #Bawaslu, #DKI Jakarta, #Videotron, #Jokowi-Ma'ruf Amin
198741317
KOMENTAR