Bawaslu Jabar Temukan 47 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019

Sifi Masdi

Sunday, 30-12-2018 | 18:06 pm

MDN
Pemasangan gambar caleg diturunkan petugas [ist]

Bandung, Inako

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat sejumlah pelanggaran selama kampanye Pemilu 2019. Pelanggaran paling banyak berasal dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai aturan. 

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan sejak dimulainya kampanye pada bulan September 2018, pihaknya mencatat pelanggaran APK Pemilu 2019 mencapai 47 kasus. APK dipasang tak sesuai aturan seperti di jalan protokol, tempat ibadah hingga pendidikan. 

"Pelanggaran APK paling banyak dilakukan caleg (calon anggota legislatif). Bentuk pelanggarannya adalah pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, seperti di tempat ibadah, jalan protokol, hingga tempat pendidikan," ucap Abdullah kepada wartawan, Minggu (30/12/2018). 

Dari catatan Bawaslu Jabar, pelanggaran APK kerap terjadi di beberapa wilayah di Jabar seperti Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Garut, Pangandaran dan Indramayu. 

"Jumlahnya memang paling banyak dan menjadi tren pelanggaran Pemilu 2019 di Jabar," kata Abdullah.

Pihaknya memprediksi mendekati masa pencoblosan pelanggaran serupa akan semakin massif. Sebab, para peserta akan lebih gencar guna memenangkan hati rakyat. 


 


 

KOMENTAR