Bawaslu Kudus Tetapkan 3 Desa Sebagai Desa Antipolitik Uang

Kudus, Inako
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus sepertinya sangat gerah dengan prakatek politik yang selalu mengandal uang dalam setiap perhelatan demokrasi di negeri ini, khususnya di wilayah Kudus.
Bentuk kekesalan itu paling tidak kita saksikan dari sikap lembaga itu yang telah menetapkan tiga desa di wilayah Kudus, Jumat (8/11), menjadi desa antipolitik uang jelang perhelatan pilkada mendatang.
Dengan cara itu, Bawaslu ingin menyadarkan masyarakat agar menolak dan melawan politik uang dalam pilkada mendatang.
Ketiga desa dimaksud adalah Desa Piji, Lau dan Jekulo. Penetapan itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama desa antipolitik uang yang dipusatkan di Lapangan Pacikaran Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus, Jumat (8/11).
Menurut Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Jumat, tiga desa antipolitik uang ini merupakan percontohan karena nantinya tetap akan dicari desa lain yang dianggap layak ditetapkan sebagai desa antipolitik uang.
Upaya tersebut, katanya, sebagai benteng terhadap praktik suap-menyuap menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
"Kami juga ingin memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan pentingnya demokrasi yang berkualitas," ujarnya.
Terkait budaya politik uang yang merusak tatanan demokrasi, dia berharap, masyarakat di tiga desa tersebut akan menjadi embrio untuk mengajak warga lainnya menolak politik uang saat Pemilu nantinya.
Dalam rangka memberikan pemahaman tentang arti sesungguhnya demokrasi, maka Bawaslu Kudus akan memberikan pendampingan terhadap ketiga desa yang ditetapkan menjadi desa antipolitik uang.
"Kami juga sudah sepakat dengan mereka, nantinya akan ada pertemuan lanjutan serta diskusi untuk memberikan pemahaman soal demokrasi berkualitas menuju Pemilu yang jujur, adil serta bebas dari politik uang," ujarnya.
TAG#Bawaslu, #Kudus Jateng, #Politik uang
198733470

KOMENTAR