Bawaslu Nilai Kepala Daerah di Riau yang Dukung Jokowi Langgar UU Pemda

Sifi Masdi

Friday, 28-12-2018 | 21:15 pm

MDN
Ilustrasi kepada daerah Riau yang dukung Jokowi [ist]

Pekanbaru, Inako

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono merekomendasikan kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim agar menegur 10 kepala daerah. Hal itu terkait deklarasi dukungan terhadap Jokowi menggunakan atribut kepala daerah.

Mereka menggunakan nama jabatan bupati/wali kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu paslon presiden tahun 2019. Deklarasi tersebut dilaksanakan para kepala daerah di Riau pada 10 Oktober 2018 di salah satu hotel di Pekanbaru.

"Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis dalam siaran pers, Jumat (28/12/2018).

Rusidi menjelaskan surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 6 November 2018.

"Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017, namun terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," terang Rusidi.

Rusidi menyebutkan, 10 kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut adalah Bupati Siak Syamsuar, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal (almarhum), Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

"Dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota," kata Rusidi.

"Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi. Ke depan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah, diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan," tegas Rusidi. 


 

KOMENTAR