Bea Cuai Atur Lalu Lintas Barang di Daerah Perbatasan untuk Kurangi Penyelundupan

Sifi Masdi

Wednesday, 03-07-2019 | 21:23 pm

MDN
Ilustrasi kegiatan di bea dan cukai [ist]

Jakarta, Inako

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengatur soal lalu lintas barang di daerah perbatasan. Alasannya sampai saat ini belum ada aturan terkait.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, aturan ini bertujuan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan Bea Cukai dengan memfasilitasi daerah perbatasan lewat kebutuhan pokok di perbatasan dengan lewati pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok atau “toko serba ada”.

PLB tersebut dirancang memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019, bea cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomatis verifikasi data, identifikasi pelintas batas, dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.

Di samping itu, nantinya akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biomik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.

Heru mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah yang dituangkan dalam program Nawa Cita. “Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” tutur Heru di kantor DJKB, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain memfasilitasi pembangunan PLB, bea cukai menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan menggunakan single document berupa Vihicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019.

Di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomatis pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kopolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

Implementasi aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara di mana kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimaksudkan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal ¾ tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dengan memberlakukan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100% dari bea masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan denda dalam bahan kendaraan tidak diekspor kembali, wajib melakukan re-ekspor bahan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melaporkan kepada Bea Cukai, serta penengahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan wilayah penggunaan.​

KOMENTAR