Bea Cukai Temukan Penyalahgunaan Jasa Titipan di Bandara Soeta

Sifi Masdi

Friday, 27-09-2019 | 22:34 pm

MDN
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi [ist]

Jakarta, Inako

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan penyalagunan jasa titipan (Jastip)  di mana para pelaku membawa barang melebihi kententuan. Penyimpangan Jastip biasanya dilakukan dengan metode splitting baik lewat e-commerce maupun media sosial.

Penyalagunaan Jastip ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.  Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan di  Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soeta),  Rabu (25/9),  terhadap satu rombongan sejumlah 14 orang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut. 

"Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," kata Heru Pambudi dalam Konferensi Pers Bea Cukai Tertibkan Jastip di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (27/9).

Heru menambahkan ada 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. 

 

KOMENTAR